Anggota Polrestabes Makassar memegang dua foto polisi yang sudah dipecat saat upacara PDTH yang dipimpin Kapolrestabes Kombes Budhi Hariyanto di Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/3). Foto: Antara/HO
jpnn.com - Makassar.
Dua anggota Polrestabes Makassar diresmi dipecat secara tidak hormat.
Kedua polisi yang dipecat itu, yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.
Dia berpesan kepada seluruh personel Polrestabes Makassar untuk mengingat masa-masa sulit saat mendaftar masuk menjadi anggota Polri.
"Jangan begitu diterima lupa akan susah payahnya. Lupa perjuangan yang dilakukan. Kelupaan itu berlarut-larut yang mengakibatkan dia betul-betul lupa diri," pesan Kombes Budhi.
Kombes Budhi dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.
Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas," tegasnya.
Pemecatan secara tidak hormat terhadap dua polisi tersebut sesuai Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP /08/I/2022, Aiptu Yudi Hendratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Demikian juga dengan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP /09/I/2022 dengan pelanggaran serupa.
Kedua personel tersebut dalam upacara PTDH tidak hadir atau inabsensia, sehingga dilakukan dengan simbolis.(*)