Infoindomaju.com -JAKARTA-Fungsi Dewan Kehormatan merekomendasikan dengan SK Pemberhentian Sementara Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.
Tanggal 3 Oktober lalu, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, membuat Surat Keputusan penjatuhan sanksi pemberhentian sementara/skorsing selama 1 (satu) tahun kepada sdr Zulkifli Gani Ottoh, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.
PWI Pusat Harus Melaksanakan Keputusan Dewan Kehormatan.
Seharusnya Pengurus PWI Pusat menyampaikan sikap atas rekomendasi dari Dewan Kehormatan, dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada sdr Zulkifli Gani Ottoh.
Paling tidak untuk mengetahui versi dirinya atas pelanggaran-pelanggaran yang dijatuhkan Dewan Kehormatan.
Bukan mendiamkan surat, apalagi membela sdr Zulkifli secara membabi buta dan menganggapnya benar.
Sebab Dewan Kehormatan sudah membuat pertimbangan atas dasar fakta-fakta.
Apakah sdr Zulkfili begitu penting bagi pengurus PWI Pusat? Ada apa, sehingga sebuah lembaga tersandera karena kepentingan satu orang dan menciptakan konflik antara dua lembaga PWI Pusat yang seharusnya saling menghormati?
Dilansir, Padang Info
Rabu, 02 November 2022 | November 02, 2022 WIB
Kondisi ini menunjukkan bahwa Pengurus PWI Pusat mengabaikan, tidak menilai penting surat Dewan Kehormatan, yang jelas fungsinya di PD PRT PWI, Kode Etik PWI, dan Kode Perilaku PWI, bertindak sebagai pengawas, penilai pelanggaran, dan memberikan sanksi atas pelanggaran.
Sebagai sesama pemilik mandat Kongres PWI 2018 di Solo kedudukan Pengurus PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat adalah sejajar, sehingga harus saling menghormati, dan berjalan sesuai fungsinya yang sudah ditetapkan seluruh anggota PWI melalui Kongres, yang diwujudkan dalam PD PRT, Kode Etik, dan Kode Perilaku.
SK bernomor 44/SK/DK-PWI/2022/ perihal Keputusan Dewan Kehormatan, direkomendasikan untuk dijalankan oleh Pengurus PWI Pusat.
Ada beberapa alasan yang membuat Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi, intinya sdr Zulkifli dianggap melanggar kode etik jurnalistik dan kode perilaku PWI.
Dewan Kehormatan PWI Pusat juga sudah memberi kesempatan kepada sdr Zulkifli Gani Ottoh untuk melakukan klarifikasi, tetapi dua kali sdr Zulkifli tidak hadir dan hanya memberikan penjelasan tertulis. (*)