Infoindomaju.com - SOPPENG- Saya atas nama Muh Darwis kecewa pada staf pertanahan yang diberi tugas untuk melakukan penataan yang berkaitan permitaan roya dari bank BRI Watansoppeng yang di tunjuk adalah Andi Lukman sebagai petugas lapangan yang sejak tanggal 6/9/2022 sampai sekarang belum selesai, Andi Lukman ini hanya janji mau keluar ke lokasi untuk pemataan lokasi tidak kunjung keluar sampai hari ini.
Surat dari BRI yang ditujukan ke BPN Kabupaten Soppeng.
Apa itu roya?
Dalam dunia kredit, seperti membeli rumah melalui program KPR, roya adalah salah satu istilah yang kerap kali digunakan. Definisi dari roya adalah sebuah pembuktian bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan hutang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.
Pada pelaksanaannya, bentuk lain dari roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa seseorang tersebut terlepas dari segala bentuk tanggungan.
Dokumen roya adalah bagian dari wewenang BPN untuk menerbitkannya ketika sebuah tanggungan atas rumah atau tanah telah terlunasi.
Prosesnya dilakukan dengan menghapus sertifikat yang menjadi jaminan.
Hal ini juga membutuhkan proses administrasi secara langsung di kantor BPN.
Dasar hukum penerbitan dokumen roya
Pelaksanaan roya adalah resmi dan telah memiliki dasar hukum resmi dalam hukum perundang-undangan Indonesia.
Ketentuan roya tercantum pada UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dituliskan bahwa:
"Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.
Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya."
Dalam proses pengajuan dokomen ini, anda akan dikenakan biaya roya Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak tanggungan.
Penerbitan dokomen akan membutuhkan waktu selama lima hari kerja.
Menghindari mafia Sertifikat. Hubungi langsung,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terus memburu mafia tanah.
Masyarakat yang mengalami kasus mafia tanah bisa melapor ke ATR/BPN.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Hadi meluncurkan hotline pengaduan masyarakat melawan mafia tanah.
Masyarakat bisa menghubungi hotline di 081110680000.
"Selain memiliki aplikasi LAPOR bekerja sama dengan MenPAN-RB, pada kesempatan ini saya juga meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000," kata Hadi, Rabu (27/7/2022) lalu