infoindomaju.com-JAKARTA-Pemilihan Umum yang berlangsung tahun 2024 yang akan datang.
KPU Pusat Laksanakan
Pengambilan Nomor Urut Peserta Pemilu yang dilaksanakan di Gedung KPU Jakarta. Rabu, 14/12/2022 malam.
Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.
Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.
Yang lulus verikasi sebanyak 17 Partai yang akan ikut Pemilu 2024 akan datang .
17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.
Adapun urutan nama-nama Partai Peserta Pemilu
Nomor Urut Partai Politik 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA )
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (PDIP)
4. Partai Golongan Karya. (GOLKAR)
5. Partai Nasional Demokrat. (NASDEM)
6. Partai BURUH
7. Partai Gelombang. Rakyat. (GELORA)
8. Partai Keadilan. Sejahtera. (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat. (HANURA)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional. (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
17. Partai Persatuan Pembangunan ( PPP )
Partai-partai akan berkompetisi dan mengharapkan Pemilu 2024 berjalan Damai dan Demokratis
Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian. (*)