Infoindomaju.com- PINRANG -Tersangka AM sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka “AM” tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
Pelarian Tersangka Korupsi DD dan ADD Desa Wiring Tasi Berakhir di Tekolabua

Berhasil mengamankan salah satu buron tindak pidana korupsi dana desa di Kompleks Pabrik Es, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 Wita. Buronan dari Kejaksaan Negeri Pinrang tersebut berinisial AM (31) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Atas perbuatan tersangka tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp 475.939.834
Bahwa alasan Tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejari Pinrang setelah tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Tersangka AM selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka “AM” melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara, bersembunyi dirumah neneknya tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda, Sulawesi Tenggara. Sekitar bulan April Tahun 2023 tersangka AM balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep. Bahwa TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka “AM” pada tanggal 9 Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM” selama 3 hari 3 malam hingga pada Pukul 23.30 Wita.
Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.
Begitupun penyampaian, ANDI SOMBA salah seorang warga Suppa, Respon kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengingatkan Kepala Desa yang terpilih, agar berhati hati dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai RAB. dan peruntukannya agar tidak terjerat dengan hukum. Tuturnya.
Setelah pemilihan Kepala Desa Wiringtasi 2023 yang lalu, warga mayasarakat Mengucapkan selamat atas terpilihnya;
ANDI ABBAS sebagai Kepala Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Semoga dalam melaksanakan tugas dalam mengembang Amanah untuk kesejahteraan Rakyat.