-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Rekapitulasi Nasional 24-partai-politik-peserta-pemilu-2024

    Andi Ahmad
    Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-06T05:25:22Z



    infoindomaju.com- JAKARTA- Hasil Rekapitulasi dan Penetapan 
     Daftar partai yang lolos pemilu 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, KPU menetapkan 18 partai politik nasional serta 6 partai politik lokal Aceh untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    Hal tersebut telah disahkan berdasarkan hasil gelaran rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik (parpol) calon peserta pemilu, pada (14/12/2022) lalu.


    Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022).

    Hadir pada rapat pleno ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat. Juga turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.

    Mengawali rapat pleno, Idham Holik membacakan tata tertib rapat pleno dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi. Disampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kab/kota. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Utara Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kab/kota. “Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.

    Acara kemudian berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024. Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.


    Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

    Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU juga telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU pada saat itu telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

    Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:


    Dilansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut merupakan daftar lengkap partai yang lolos Pemilu 2024 dan nomor urutnya

    1. Partai Kebangkitan Bangsa               (PKB)

    2. Partai Gerakan Indonesia Raya       (Gerindra)

    3. Partai Demokrasi Indonesia 
         Perjuangan (PDIP)

    4. Partai Golongan Karya (Golkar)

    5. Partai Nasdem

    6. Partai Buruh

    7. Partai Gelombang Rakyat                 Indonesia (Gelora)

    8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

    9. Partai Kebangkitan Nusantara         (PKN)

    10. Partai Hati Nurani Rakyat                 (Hanura)

    11. Partai Garda Perubahan                  Indonesia

    12. Partai Amanat Nasional (PAN)

    13. Partai Bulan Bintang (PBB)

    14. Partai Demokrat

    15. Partai Solidaritas Indonesia             (PSI)

    16. Partai Persatuan Indonesia             (Perindo)

    17. Partai Persatuan 

           Pembangunan (PPP)

    18 Partai Nanggroe Aceh (PNA)

    19. Partai Generasi Aceh                         Beusaboh Tha'at dan Taqwa           (Gabthat)

    20.  Partai Darul Aceh (PDA)

    21. Partai Aceh

    22. Partai Adil Sejahtera Aceh               (PAS Aceh)

    23. Partai Solidaritas                               Independent Rakyat Aceh               (SIRA)
       
    24. Partai Ummat

    Dikutip dari setkab.go.id, hasil pengundian dan penetapan nomor urut parpol tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022."


    "(humas kpu dianR/foto: hilvan-idan-ieam)".
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini