Motor Ditabrak dari belakang. Kap bak bagian kanan pecah dan rangka motor bengkok.
Infoindomaju.com- BARRU-
Peristiwa Lakalantas yang tetjadi di Cilellang Kab.Barru
Mobil dan Motor searah jalan Poros Makassar - menuju Parepare
awal - Juli - 2024 lalu.
Kelalaian pengemudi Mobil. Pengendara Motor tertabrak Mobil dari belakang
Sepeda motor dan pengendara terjatuh dan terlempar, tidak sadarkan diri.
Korban Dengan segera dibawa ke Puskesmas Palanro Kab.Barru untuk perawatan dan pengobatan oleh petugas medis, kepala dijahit dan tidak diopname.
Andi Walinono berinisiatif perawatan luar di lanjutkan di Rumah Sakit Type B Andi Makkasau Kota Parepare.
Karena kesehatan merasa tak tahan badan bengkak dan Bagian Belakang Sakit tidak bisa berdiri tegak, BAB 2 Kali ditempat maka perawatan dilanjutjan masuk ke Rumah Sakit Umum Andi Makkasau.
Proses Pasien di IGD minta keterangan kecelakaan Polisi, tidak ada maka pasin keluar tidak jadi diopname karena harus bayar 1 juta 500 Ribu baru bisa masuk kamar Opname - VIP Room. Kata isteri andi walinono.
Namun pelayanan tetap berjalan dirawat di ruang IGD dimasukan Cairan 1 botol inpus dan juga difoto Rongen. Tunggu hasilnya sebelum keluar.
Aturan Lakalantas Santunan untuk dapat biaya perawatan dari Jasa Raharja
Harus dilaporkan.
Biaya perawatan orang yang kecelakaan dibayar santunan dari Jasa Raharja max 20 juta.
Untuk kasus tabrak motor.
Pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur masalah kecelakaan lalu lintas:
1. Kecelakaan berakibat rusak benda - penjara maksimal 6 bulan;
2. luka ringan - penjara maksimal 1 tahun;
3. luka berat – penjara maksimal 5 tahun;
4. meninggal dunia – penjara maksimal 6 tahun.
Pelaku kecelakaan lalu lintas bisa dipidana.
Berkaitan dengan korban kecelakaan dengan luka ringan dan kerusakan pada sepeda motor.
Maka, pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas (pengendara mobil) dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ.
Dengan adanya kesepahaman maka tanggung jawab dilaksanakan penuh pengertian.
Kondisi motor yang ditabrak.