-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Lakalantas Kecelakaan Pengendara Motor Ditabrak Mobil dari Belakang

    Andi Ahmad
    Jumat, 09 Agustus 2024, Agustus 09, 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T07:38:17Z


    Motor Ditabrak dari belakang. Kap bak bagian kanan pecah dan rangka motor bengkok.

    Infoindomaju.com- BARRU-
    Peristiwa Lakalantas yang tetjadi di Cilellang Kab.Barru
    Mobil dan Motor searah jalan Poros Makassar - menuju  Parepare 
    awal - Juli - 2024 lalu.

    Kelalaian pengemudi Mobil. Pengendara Motor tertabrak Mobil dari belakang
    Sepeda motor dan pengendara terjatuh dan terlempar,  tidak sadarkan diri.


    Korban Dengan segera dibawa ke Puskesmas Palanro Kab.Barru untuk perawatan  dan pengobatan  oleh petugas medis, kepala dijahit dan tidak diopname.


    Andi Walinono berinisiatif perawatan luar di lanjutkan di Rumah Sakit Type B Andi Makkasau Kota Parepare.

    Karena kesehatan merasa tak tahan  badan bengkak dan  Bagian Belakang Sakit tidak bisa berdiri tegak, BAB 2 Kali ditempat  maka perawatan dilanjutjan masuk ke Rumah Sakit  Umum Andi Makkasau.


    Proses Pasien di  IGD minta keterangan kecelakaan Polisi, tidak ada  maka pasin keluar tidak jadi diopname karena harus bayar 1 juta 500 Ribu baru bisa masuk kamar Opname - VIP Room. Kata isteri andi walinono.

    Namun  pelayanan  tetap berjalan  dirawat di ruang IGD  dimasukan Cairan 1 botol inpus dan juga difoto Rongen. Tunggu hasilnya  sebelum keluar.



    Aturan Lakalantas Santunan untuk dapat biaya perawatan dari Jasa Raharja 
    Harus dilaporkan.


    Biaya perawatan orang yang kecelakaan  dibayar santunan dari Jasa Raharja max 20 juta.

    Untuk kasus tabrak motor.

    Pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur masalah kecelakaan lalu lintas: 

    1. Kecelakaan berakibat rusak benda - penjara maksimal 6 bulan;

    2. luka ringan - penjara maksimal 1 tahun; 

    3. luka berat – penjara maksimal 5 tahun; 

    4. meninggal dunia – penjara maksimal 6 tahun.

    Pelaku kecelakaan lalu lintas bisa dipidana.
    Berkaitan dengan korban kecelakaan dengan luka ringan dan kerusakan pada sepeda motor. 


    Maka, pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas (pengendara mobil) dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ.


    Dengan adanya kesepahaman maka tanggung jawab dilaksanakan penuh pengertian.



    Kondisi motor yang ditabrak.
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +