-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Sebut Fadli Menerima Uang Dari Hasil Penjualan Tanah, Ini Klarifikasinya. Itu Tidak Benar

    Infoterkini
    Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T11:04:30Z


    INFO INDO MAJU, MAKASSAR - Beredarnya isu di media sosial yang di lontarkan oleh M Amir Jufri Bahwasanya uang hasil penjualan tanah menyeret nama Fadli selaku pemegang kuasa. Kini Fadli angkat bicara.

    Dalam proses perikatan di Kantor Notaris, Fadli melampirkan dokumen surat kuasa selaku penjual sekaligus penerima hasil penjualan tanah dari PT Aditarina yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Aditarina saat itu, Adrian Herling Waworuntu.


    Dimana pemembuatan PPJB M Amir Jufri Selaku direktur PT. Celebes Buana Asri bersama saudara Fadli di notaris Irawati SH MH, di Maros berdasarkan surat kuasanya dari PT. Aditarina dengan nilai transaksi Rp17.275.000.000 dengan sistem pembayarannya Rp100 juta per bulan. Adapun jangka waktu dalam perjanjian itu tidak dikasih rentan waktu, namun pastinya pembayaran diangsur Rp100 juta per bulan.


    Fadli menjelaskan bahwa benar ia bersama Amir Membuat PPJB di notaris, perjanjian akan di bayar angsuran 100 juta perbulan dan uang DP sebesar 500 juta rupiah namun sampai saat ini Fadli belum pernah menerima uang tersebut


    “ Kapan dan dimana saya menerima uang itu saya sendiri belum pernah menerima uang sebesar 7,5 Milyar dari pak Amir Jufri yang ada hanya uang transportasi saja untuk digunakan keperluan kepengurusan, yang ada pak Amir justru menyuruh atau membujuk saya untuk menandatangani kwitansi senilai 7,5 M, namun saya tolak.” Bebernya


    Terlebih pengakuan Amir yang menyatakan telah mentransfer uang 100 Juta perbulan nay selama 52 bulan. 


    “Bagaimana bisa Sementara pak Amir Jufri ada didalam lapas (penjara) Makassar selama 3 tahun. Lalu siapa yang ngirim uang ke saya. Lebih jelas terkait PPJB yang dibuat pak Amir Jufri dengan saya baru saja dibuat tahun 2024. Bukan 2020. PPJB itu dibuat hanya untuk dijadikan dasar menjustifikasi pembeliannya agar dibilang legal. Padahal sesungguhnya itu tidak benar.” Bebernya

     

    Terlebih Kata Fadli PT. Aditarina telah mendatangi Amir selama 3 kali di lapas Gunung Sari untuk meminta Amir membayar harga tanahnya. “Pada waktu itu pihak Pt. Aditarina mendatangi pak Amir di lapas dengan maksud untuk menagih uang tanah saat itu Dia berjanji mau membayar 50 Juta rupiah perbulannya tapi ternyata dia ingkar janji.” Lanjutnya 


    Lebih lanjut Fadli kini perusahaan mengalami kerugian sebesar 7, Milyar yang katanya itu sudah terbayarkan melalui dirinya.


    "Itu nilai uang bukan sedikit jika memang saya buat apa saya susah susah seperti ini. Kok ini seolah-olah membuat opini bahwa uang telah saya terima dari pak Amir, Jangan Lah Pak melempar batu Sembunyi Tangan." ucapnya


    Sebelumnya Fadli telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan terhadap dirinya. Dengan membuat video berdurasi 1 meni lebih.


    "Saya telah membuat video klarifikasi terkait tuduhan itu. Jika dia tidak bisa membuktikan siap siap saja akan saya laporkan kembali pencemaran nama baik." Tegasnya (**/Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +