Infoindomaju.com - PAREPARE- Pelaksanaan Pelantikan sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Parepare berlangsung meriah yang dihadiri Pejabat dan Anggota keluarga Pendukung Simpatisan dan Undangan lainnya bertempat di ruang rapat aula gedung DPRD Kota Parepare. dilantai dua. Senin, 2- September - 2024.
Pelantikan anggota DPRD Kota Parepare yang Baru dan yang lama berjalan lancar, Aman Damai. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Anggota DPRD Yang siap dilantik dan Pengambilan Sumpah.
Sebelum Pengambilan Sumpah
Pada Peliputan dikantor DPRD saat ini sangat dibatasi sehingga wartawan Banyak yang tidak fokus bidikan cameranya pada anggota DPRD yang dilantik ini.
Postingan ini disimpan agar masyarakat bisa mengetahuinya.
Ya, wartawan tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugasnya karena memiliki hak imunitas. Hak imunitas ini berlaku ketika wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan perundang-undangan.
Hak imunitas wartawan meliputi:
Tidak boleh dirintangi
Tidak boleh dituntut
Tidak boleh ditangkap
Tidak boleh disandera
Tidak boleh ditahan
Tidak boleh dianiaya
Tidak boleh dibunuh
Selain itu, wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Perlindungan ini meliputi jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Apakah boleh mengusir wartawan?
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.