-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Kesiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Parepare Periode Masa Jabatan 2024-2029

    Andi Ahmad
    Minggu, 01 September 2024, September 01, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T15:19:22Z


     Infoindomaju.com - PAREPARE- Pelaksanaan Pelantikan sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Parepare berlangsung meriah yang dihadiri Pejabat dan Anggota keluarga Pendukung Simpatisan dan Undangan lainnya bertempat di ruang rapat aula gedung DPRD Kota Parepare. dilantai dua. Senin, 2- September - 2024.


    Pelantikan anggota DPRD Kota Parepare  yang Baru dan yang lama berjalan lancar, Aman Damai. Sama seperti  tahun-tahun sebelumnya.


    Adapun Anggota DPRD Yang siap dilantik dan Pengambilan Sumpah.



    Sebelum Pengambilan Sumpah 

    Pada  Peliputan  dikantor DPRD saat ini sangat dibatasi sehingga wartawan Banyak yang tidak fokus bidikan cameranya pada anggota DPRD yang dilantik ini.

    Postingan ini disimpan agar masyarakat bisa mengetahuinya. 


    Ya, wartawan tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugasnya karena memiliki hak imunitas. Hak imunitas ini berlaku ketika wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan perundang-undangan. 

     

    Hak imunitas wartawan meliputi: 

    Tidak boleh dirintangi 

    Tidak boleh dituntut 

    Tidak boleh ditangkap 

    Tidak boleh disandera 

    Tidak boleh ditahan 

    Tidak boleh dianiaya 

    Tidak boleh dibunuh 

     

    Selain itu, wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Perlindungan ini meliputi jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. 


    Apakah boleh mengusir wartawan?

    Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +