Infoindomaju.com- PAREPARE - Bangunan Warisan Budaya. "BWB merupakan bangunan yang ditetapkan untuk dikaji lebih lanjut menjadi cagar budaya.
"Kategori warisan budaya sifatnya hanya menjembatani. Sebab, proses penetapan cagar budaya itu bertahap," jelas arkeolog Universitas Gadjah Mada Fahmi Prihantoro."
"Sebagaimana prinsip arkeologi, lanjut Fahmi, pemugaran Bangunan Cagar Budaya (BCB) diusahakan tidak mengubah bentuk aslinya. Semua item yang masih bisa digunakan tidak boleh diganti. Termasuk warna cat dan material bangunan. Jika memang perlu diganti harus yang paling mirip aslinya."
Sebelumnya sudah mengusulkan diadakan rehabilitasi untuk dapatkan rekomendasi.
Tim Tekhnis Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi, melakukan survei untuk menindaklanjuti usulan pelaksanaan rehabilitasi dan revitalisasi bangunan cagar budaya Sekolah Tionghoa Kuo Min Tang yang merupakan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare saat ini.
Tim Teknis BPCB tersebut telah diterima oleh sekretarus Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, saat itu.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Parepare, Mustadirham menyampaikan, Tim Teknis BPCB tersebut bertugas dan diutus oleh Kementerian. Sebanyak 14 orang untuk melakukan survei serta kegiatan teknis terkait dengan seluruh kawasan dan bangunan cagar budaya eks sekolah Tionghoa yang berada di jalan Pettana Rajeng Kota Parepare ini.
“Mereka terdiri dari Tim Teknis ada pamong budaya, pengolah data, tenaga teknis yang memang sengaja didatangkan untuk mengukur secara detail seluruh bagian-bagian dari bangunan cagar budaya ini. Itu memang dihadirkan dan didatangkan untuk megkaji lebih dalam terkait dengan kondisi bangunan dan hasilnya ini akan terbit sebuah rekomendasi yang bisa jadi pedoman untuk pelaksanaan pemugaran, pelaksanaan rehabilitasi adaptasi dan revitalisasi bangunan cagar budaya Sekolah Tionghoa Kuo Min tang ini,”jelas Mustadirham."
Bila terjadi pelanggaran dikenakan sangsi "Sesuai pasal 110, UU No 11 Tahun 2010 pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta - Rp 1 miliar. Aturan tersebut sebagai bentuk proteksi terhadap kelestarian BCB. "Setiap benda jika sudah ditetapkan sebagai BCB atau diduga BCB akan ada pengawasan dari pemerintah," tegasnya."