-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Ahmadi Plt. Ketua PWI Barru Menyampaikan Edaran PWI Pusat: KTA Mati Lebih dari 1 Tahun

    Andi Ahmad
    Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2025-01-14T17:55:13Z

     

         Ahmadi, Plt. Ketua PWI BARRU 

    Pendataan Kartu PWI yang Aktif untuk  dipersiapkan  jadi Anggota Pengurus di struktur organisasi PWI Barru. 

    Infoindomaju.com - BARRU- SUARAPOS.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menerbitkan edaran terkait diskresi perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) kepada seluruh pengurus tingkat provinsi.

    Edaran ini berdasarkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) berlangsung pada 18 Februari 2024, di Ancol, DKI Jakarta, kemarin.

    Ada enam poin tertuang dalam surat dengan nomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun ini.

    Dilansir dari beritaazam.com,
     Pertama, seluruh anggota PWI yang KTA nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari 1 tahun dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI pusat tidak melayani."

    “Point kedua, syarat untuk perpanjang atau mengaktifkan KTA yang sudah tidak berlaku lebih dari setahun tetap mengacu kepada PD pasal 7 dan PRT pasal 6,” 

    Kemudian poin ketiga berbunyi, bagi anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan atau sudah tidak berlaku (mati) sebelum 1 tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku sampai 30 September 2024.

    Keempat, seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompeten dan KTA aktif diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW. 

    "Kelima, senior PWI dan anggota PWI aktif diutamakan untuk mengikuti UKW kerjasama PWI – Dewan Pers dan kerjasama PWI – BUMN.

    “Untuk biaya mengaktifkan KTA PWI sebesar Rp100 ribu per orang,” jelasnya.

    Ia mendorong bagi seluruh anggota PWI yang KTA nya sudah tidak berlaku supaya bisa memperpanjang sesegera mungkin. (***)

    Sumber:www.beritaazam.com"
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +