-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Pengurus PWI Pusat di Periksa

    Andi Ahmad
    Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T22:05:32Z



    https://monologis.id/polda-metro-jaya-periksa-empat-pengurus-pwi-pusat - 

    Infoindomaju -JAKARTA-Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh  mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya."


    "Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8-1-2025) sampai Jumat (10-1-2025) di Polda Metro Jaya.


    Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI  yang  terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.


    Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.


    Selain cashback, penyelewengan  lainnya dana UKW yaitu  aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.


    "Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman, Selasa (7-1-2025).


    Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan."

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +